Mekanisme evaluasi pegawai negeri sipil (PNS) yang masuk jabatan fungsional mengalami perubahan, hal ini disampaikan Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.
Perubahan yang dilakukan dimaksudkan agar tidak hanya terfokus pada pengelolaan skor kredit, bukan pengelolaan capaian kinerja.
Azwar Anas mengatakan, sebelum adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional, PNS nonstruktural harus cuti selama 3 sampai 7 hari hanya untuk mengisi Daftar Usulan Angka Kredit ( Dupak).
Ia juga mengatakan, kemarin PNS yang menjadi pejabat fungsional di daerah mengeluh karena sibuk mengurus isi prasasti, angka kredit, sehingga butuh waktu lebih dari 3 hari untuk mengisi hal seperti ini.
Padahal seharusnya digunakan untuk mengakselerasi program-program yang berdampak pada masyarakat.
Penilaian berdasarkan capaian kinerja saat ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Penilaian sendiri dilakukan berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai dengan jabatan fungsional yang diduduki.
SKP tersebut akan dikelola bersama dengan pimpinan pada jabatan fungsionalnya, sehingga target kinerja PNS fungsional akan dibahas bersama dengan pimpinan.
Dalam menentukan capaian kinerja akan memuat indikator-indikator yang harus dicapai sampai dengan langkah-langkah implementasi.
Azwar Anas mengatakan, sebelumnya credit score terlalu rumit sehingga banyak yang mengeluhkan pengelolaan credit score.
Selain itu, penilaian kinerja untuk memenuhi skor kredit sebelumnya dianggap terlalu administratif dan sulit untuk diajukan promosi.
Tapi sekarang sudah tidak ribet lagi, sehingga PNS bisa bekerja lebih gesit dan mudah.
Menurut Azwar Anas, kemudahan penilaian bagi JF penting karena dari segi jumlah mereka mendominasi jumlah PNS.
Jumlah PNS saat ini secara keseluruhan telah mencapai 3.956.018 orang dan 2.103.673 orang atau 58 persen menduduki jabatan fungsional, dan sisanya 1.503.683 orang menduduki jabatan eksekutif.
Halaman selanjutnya
Jadi bisa dilihat dari jumlah ASN